Rembang || jatenggayengnews.com— Kantor Hukum CBP LAW Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H. dan Partner melayangkan surat penegasan kepada Polres Rembang lantaran menilai penanganan sebuah kasus yang tengah mereka kawal berjalan lambat. Hal itu terkait laporan dugaan penyerobotan tanah milik Rahmat Hidayat yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah diadukan sejak 28 Juni 2025.
Laporan tersebut sebelumnya telah diterima Polres Rembang melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) No. STPLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang. Namun, hingga memasuki Desember 2025, kasus yang diduga melibatkan DPC PDIP Rembang*m itu belum juga masuk ke tahap gelar perkara.
Tanah milik Rahmat Hidayat yang dipersoalkan tersebut saat ini digunakan sebagai kantor DPC PDIP Rembang yang berlokasi di Jalan Pemuda, turut Desa Ngotet, Kecamatan Rembang. Menurut CBP LAW, stagnasi penanganan perkara ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Kantor Hukum CBP LAW mengirimkan sebuah surat penegasan secara resmi kepada Polres Rembang — khususnya Unit III, yang menangani perkara ini. Dalam surat itu, mereka meminta agar kepolisian segera memanggil pihak-pihak terkait dan mempercepat proses penanganan, sehingga diharapkan sebelum pergantian tahun 2025 sudah ada kejelasan hukum.
> “Surat sudah kami kirimkan secara resmi kepada Polres Rembang, dalam hal ini Unit III yang menangani kasus. Surat tersebut telah diantar secara langsung oleh tim dari CBP LAW pada hari Kamis, 4 Desember 2025,” ujar Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H.
Bagas menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta profesionalitas dan kejelasan tahapan penanganan perkara dari aparat kepolisian. Ia berharap Polres Rembang dapat menyelesaikan kasus tersebut secara transparan dan sesuai prosedur.
> “Saya berharap Polres Rembang, khususnya Unit III, bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini sehingga bisa ada titik terang dengan diadakannya gelar perkara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait surat penegasan tersebut.







