jatenggayengnews.com – Rentetan bencana alam yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak 25 November hingga 5 Desember 2025 belum sepenuhnya tertangani. Hingga kini, pendataan korban jiwa dan kerugian harta benda masih terus berlangsung, sementara ribuan warga terdampak menghadapi kondisi sulit akibat kehilangan anggota keluarga, cedera, dan keterbatasan logistik.
Sejumlah kalangan menilai lambannya penanganan bencana mencerminkan kegagalan belajar dari pengalaman sebelumnya. Banjir besar di Lampung dan bencana tanah longsor di berbagai daerah dinilai seharusnya menjadi pelajaran penting, terutama terkait kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan alih fungsi hutan yang tidak terkendali.
Pembukaan lahan secara masif, baik oleh pembalak liar maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit, disebut telah memperparah daya rusak alam. Sungai-sungai meluap, membawa material kayu hasil penebangan, menghantam permukiman warga, dan menutup muara serta danau. Fenomena ini antara lain dilaporkan terjadi di kawasan Danau Singkarak, Sumatra Barat.
Dalam konteks ini, sejumlah pihak kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik alih fungsi hutan. Arsip pemberitaan Tempo.co mencatat adanya kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang mencuat sejak 2014. Dalam perkara tersebut, mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis bersalah karena menerima suap terkait perubahan status kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit.
Menurut catatan Tempo.co, Annas Maamun beberapa kali menyebut nama Zulkifli Hasan—yang saat itu menjabat Menteri Kehutanan—dalam proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli Hasan disebut pernah diperiksa sebagai saksi dan mengakui menandatangani Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 Tahun 2014 tentang tata ruang Provinsi Riau, berdasarkan usulan pemerintah daerah setempat sejak 2009 hingga 2012.
Namun, dalam proses hukum tersebut, hanya Annas Maamun yang dijatuhi hukuman pidana. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, meski kemudian memperoleh grasi melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 dan dibebaskan pada Oktober 2020. Pemberian grasi ini menuai kritik publik karena dinilai memutus mata rantai pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Sementara itu, pihak-pihak lain yang disebut dalam proses persidangan, termasuk korporasi dan pemberi suap, dinilai belum sepenuhnya tersentuh hukum. Kondisi ini memunculkan persepsi ketimpangan penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kepentingan ekonomi berskala besar.
Di tengah bencana yang terus berulang, kritik publik menguat agar negara tidak hanya hadir saat darurat, tetapi juga tegas dalam menata ulang kebijakan pengelolaan hutan dan sumber daya alam. Banyak pihak menilai, tanpa penegakan hukum yang konsisten dan perlindungan lingkungan yang nyata, bencana ekologis akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban.






