ekasi || Jatenggayengnews.com– Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial NY terancam jeratan hukum pidana
NY dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Fendy (41) di sebuah restoran di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Bekasi.
Insiden kekerasan tersebut dikabarkan terjadi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan korban dan kuasa hukumnya, insiden bermula saat korban sedang menunggu jemputan di depan sebuah restoran.
Saat itu, korban merasa ditatap sinis oleh sopir terduga pelaku. Situasi memanas ketika korban mencoba menanyakan maksud tatapan tersebut kepada rombongan NY. Bukannya mendapat penjelasan, korban justru diduga dikeroyok oleh NY bersama sekitar 14 orang rekannya.
Aksi pengeroyokan tersebut berlangsung brutal, dimana para pelaku diduga menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul seperti botol dan kursi untuk menganiaya korban.
Kuasa hukum korban, Lusita Toha, mengungkapkan bahwa akibat pengeroyokan tersebut, kliennya mengalami luka fisik yang cukup parah. Hasil visum menunjukkan korban menderita luka robek di kepala akibat hantaman benda tumpul serta kerusakan pada retina mata kiri yang mengganggu penglihatan.
“Klien saya dikeroyok seorang diri. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol, serta ada tendangan dan cakaran. Ini jelas tindakan pengeroyokan,” tegas Lusita kepada awak media, Kamis (27/11/2025).
Selain menempuh jalur hukum pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pihak korban juga telah melaporkan tindakan tidak terpuji ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jakarta.
Laporan ke partai dilakukan dengan harapan adanya sanksi tegas secara etik terhadap kader yang menduduki jabatan publik tersebut. “Kami berharap partai dapat memberikan tindakan tegas karena anggota dewan seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan justru melakukan tindakan premanisme,” tambah Lusita.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini. Hingga akhir November 2025, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka resmi, namun posisi NY sebagai pejabat publik membuat kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat Bekasi.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






