JEPARA || jatenggayengnews.com — Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp600 juta dengan terdakwa Supriyanto Bin Diono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (4/11/2025). Persidangan kali ini memasuki tahap duplik, yakni tanggapan dari pihak terdakwa atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan nomor perkara 82/Pid.B/2025/PN Jpa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Yuristi Lapri Moni, S.H.. Berbeda dari sidang sebelumnya, Supriyanto kali ini tidak hadir langsung di ruang sidang, melainkan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Jepara.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB berjalan tertib. Penasihat hukum terdakwa, Bambang Budiyanto, S.H., S.Sos., membacakan duplik atau jawaban atas replik JPU. Dalam pembelaannya, Bambang dengan tegas menyatakan bahwa seluruh tuduhan jaksa tidak berdasar dan tidak terbukti di persidangan.
“Tidak ada fakta baru yang membuktikan klien kami bersalah. Semua tuduhan jaksa telah kami bantah dalam pledoi sebelumnya,” ujar Bambang saat menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Bambang menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana. Ia menegaskan, keterlambatan pengembalian uang dalam kesepakatan bisnis tidak bisa dikatakan penipuan, melainkan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian.
“Ini murni persoalan perjanjian antara dua pihak. Tidak ada niat jahat dari terdakwa,” tambahnya.
Usai mendengarkan pembacaan duplik, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan putusan (vonis) pada Selasa, 11 November 2025 mendatang.
Kasus Supriyanto menarik perhatian publik Jepara karena melibatkan nilai kerugian besar dan telah melalui rangkaian sidang panjang sejak awal tahun. Sidang vonis mendatang akan menjadi penentu, apakah Supriyanto akan dibebaskan atau dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






