PEKALONGAN TIMUR || jatenggayengnews.com — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) yang berlangsung di Kabupaten Pemalang. Bentuk nyata dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan Tim Terpadu PPTPKH yang melakukan kegiatan verifikasi dan identifikasi lapangan di Desa Bulakan pada Senin (3/11/25).
Tim Terpadu tersebut merupakan sinergi lintas lembaga, melibatkan unsur Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Balai Desa Bulakan.
Kasi Mandya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, mewakili Administratur KPH Pekalongan Timur, Singgih Hernowo, menjelaskan bahwa keterlibatan aktif Perhutani merupakan bagian dari peran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menguasai lahan di kawasan hutan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.
“Kami hadir di Desa Bulakan untuk memastikan proses identifikasi dan verifikasi berjalan lancar serta akurat. Program PPTPKH ini menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan tenurial dan memberi legalitas tanah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria,” ujar Singgih Hernowo.
Kegiatan verifikasi di Desa Bulakan difokuskan pada pengecekan batas kawasan, riwayat penguasaan tanah, serta validasi data subjek dan objek yang diajukan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Balai Desa Bulakan, Sigit Pujiono, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya kolaboratif tersebut.
“Masyarakat Desa Bulakan merasa sangat terbantu dengan kehadiran Tim Terpadu, terutama dari Perhutani dan Kementerian Perekonomian. Proses ini telah lama dinantikan untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola turun-temurun,” ungkapnya.
Melalui dukungan KPH Pekalongan Timur, diharapkan pelaksanaan PPTPKH dapat mempercepat proses legalisasi lahan, mendukung reformasi agraria di Kabupaten Pemalang, serta mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar hutan tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian lingkungan.






