KUDUS || jatenggayengnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mewacanakan penerapan enam hari sekolah untuk jenjang SMA dan sederajat. Wacana ini memicu beragam respons di masyarakat, baik pro maupun kontra.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Muti, menegaskan bahwa aturan yang berlaku secara nasional hanya mengatur lama belajar dalam satu pekan. “Pada prinsipnya yang kita atur itu lama belajar dalam sepekan, itu harus sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Abdul Muti menambahkan, implementasi aturan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Artinya, Pemprov Jateng memiliki keleluasaan untuk menentukan apakah waktu belajar diterapkan lima hari atau enam hari, asalkan total jam belajar mingguan terpenuhi. “Dari situ nantinya mau diterapkan dalam lima hari atau enam hari itu sesuai dengan kebijakan Pemda, karena pada prinsipnya kami hanya mengatur lamanya pembelajaran dalam seminggu,” jelasnya.
Penerapan enam hari sekolah dilatarbelakangi oleh pertimbangan pengawasan siswa di akhir pekan. Penambahan hari sekolah dinilai dapat meminimalisir waktu luang yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan negatif.
Rencananya, kebijakan ini akan diberlakukan mulai semester depan, tahun 2026, untuk jenjang SMA/SMK sederajat di Jawa Tengah.
Namun, wacana ini mendapat kritik dari sebagian publik yang menilai bahwa penambahan hari sekolah akan mengurangi waktu istirahat siswa dan berpotensi menyebabkan kelelahan, sehingga kemampuan belajar menjadi tidak maksimal.
Polemik sekolah enam hari di Jateng ini kini menjadi perhatian serius akademisi dan berbagai lapisan masyarakat yang terkait dengan dunia pendidikan, menandai perlunya dialog dan evaluasi sebelum kebijakan resmi diterapkan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






