Serang || Jatenggayengnews.com— Provinsi Banten. Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan ternak sapi kembali mencuat di Kabupaten Serang. Dua anggota Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, berinisial FA dan PA, diduga menjual 20 ekor sapi bantuan pemerintah dari Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Meryon Hariputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kelompok tani tersebut menerima bantuan ternak sapi pada April 2023. Hewan-hewan itu seharusnya dipelihara bersama di kandang kelompok tani yang baru dibangun. Namun, sapi bantuan tidak diserahkan ke ketua kelompok, melainkan dikuasai langsung oleh FA dan PA.
“Selanjutnya sapi-sapi tersebut diurus oleh keduanya dengan pembagian masing-masing sepuluh ekor. Namun hasil penyidikan menunjukkan, seluruh sapi itu kemudian dijual tanpa sepengetahuan kelompok, ” ungkap Meryon, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka PA menerima Rp19, 5 juta, sedangkan FA mendapatkan Rp4, 5 juta. Kini, tak ada lagi sapi bantuan yang tersisa di kandang.
Meryon menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 juta akibat penjualan sapi bantuan ini, ” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap program bantuan ternak pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak kecil.





