KENDAL || jatenggayengnews.com – Polemik terkait izin tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, terus menjadi perhatian publik. Selain Kepala Desa, masyarakat juga menyoroti dugaan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Karang Taruna setempat dalam proses persetujuan penambangan tersebut.
Sorotan publik terhadap Ketua Karang Taruna Tunggulsari yang diduga ikut dalam pembentukan tim tambang galian C menuai tanggapan dari Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi. Ia menilai keterlibatan itu tidak mencerminkan sikap dewasa yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin organisasi kepemudaan.
“Usia hanya deretan angka, tapi menjadi dewasa itu keputusan yang lahir dari kesadaran. Kalau tindakannya seperti itu, meski dia masih muda, artinya belum dewasa dalam berpikir maupun bertindak,” ujar Benny saat ditemui usai pelantikan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Kendal periode 2025–2030 pada Rabu, 24 September 2025.
Benny juga menekankan bahwa kedewasaan bukan semata dilihat dari umur, tetapi dari cara seseorang menimbang dampak sosial, mendengarkan suara masyarakat, dan menomorsatukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
Ia menyambut baik kabar bahwa Ketua Karang Taruna Tunggulsari tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya. “Itu menunjukkan ada kesadaran untuk memahami persoalan dan membaca tuntutan masyarakat. Langkah itu tepat, meski seharusnya tidak perlu sampai terjadi seperti ini,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Kendal, Nattaya Kenenza, juga menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua Karang Taruna tingkat desa. Ia menegaskan bahwa organisasi kepemudaan seharusnya menjadi ruang pengembangan kreativitas, bukan justru terlibat dalam kegiatan yang bisa merugikan masyarakat.
“Kalau terbukti menyalahi aturan, tentu ada sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan organisasi. Jabatan Karang Taruna tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat,” tegas Nattaya.






