Rembang || Jatenggayengnews.com-6 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rembang, Kamis (28/8), mendapat tambahan jabatan 2 tahun. Kegiatan yang digelar di Pendapa Museum RA. Kartini itu dikukuhkan langsung oleh Bupati Rembang, Harno.
Di forum itu juga digunakan oleh Ketua tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Rembang, Musringah Harno mengukuhkan istri dari 6 kades tersebut sebagai ketua tim penggerak PKK desa.
Bupati Rembang, Harno mengatakan dilaksanakannya pengukuhan kepada 6 kades itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa telah ditetapkan menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling lama 2 periode.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rembang, saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang dikukuhkan. Semoga perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi amanah yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan pengabdian kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia menambahkan Kades merupakan ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, harapannya para Kades dapat semakin fokus dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kondusifitas sosial di wilayahnya.
Bupati Harno mengajak kepada Kades untuk tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan gotong royong dalam mengelola pemerintahan desa. Dengan cara menggunakan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan berbagai program pemerintah lainnya dengan sebaik-baiknya demi kemajuan desa dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Di samping itu, dalam menghadapi era digital dan perkembangan zaman, menurut Bupati Harno agar Kades mampu mendorong inovasi desa, memanfaatkan teknologi informasi, serta menggali potensi lokal untuk meningkatkan perekonomian. Sehingga, desa tidak hanya menjadi subjek pembangunan, tetapi juga motor penggerak pembangunan daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto meminta kepada para kades yang baru dikukuhkan supaya langsung menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Dalam waktu dekat ini menyelesaikan kebutuhan yang dituangkan dalam APBDes. Apabila APBDesnya belum perubahan, ya segera menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk APBDes perubahan,” ujarnya.
Slamet menyebutkan 6 kades yang mendapat tambahan perpanjangan jabatan mulai 28 Agustus 2025 sampai 27 Agustus 2027 yaitu Kades di Desa Logung, Kecamatan Sumber; Karangmangu, Kecamatan Sarang; Desa Ngroto, Kecamatan Pancur, dan Desa Kebloran, Kecamatan Kragan.
Selain itu 2 Kades di Kecamatan Sulang yaitu Kades Landoh dan Kades Glebeg.
Sebelumnya, sebanyak 8 Kades telah purna tugas pada 2023. Namun karena Kades Samaran, Kecamatan Pamotan tersandung masalah hukum dan Kades Bonang, Kecamatan Lasem mengundurkan diri sehingga perpanjangan Kades 2 tahun, yang dilaksanakan hari ini hanya 6 Kades.(Masudi/CBFM)
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






