Warga Desak Copot Kapolsek Barus Jahe, Dugaan Judi dan Narkoba Menguat

KARO || jatenggayengnews.com – Desa Sinaman, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo kini diselimuti isu serius terkait maraknya praktik perjudian dan peredaran narkoba. Permainan judi dadu dan tembak ikan disebut beroperasi secara terbuka, bahkan diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat. Kuat dugaan bahwa Kapolres Tanah Karo maupun Kapolsek Barus Jahe mengetahui, bahkan membiarkan aktivitas ilegal ini terjadi.

Hasil penelusuran tim Mediabahri.com mengungkap bahwa aktivitas perjudian tersebut disamarkan sebagai bagian dari “kerja tahun”, yaitu pesta tahunan yang disebut-sebut telah mendapatkan izin dari aparat dan pemerintah. Namun di balik dalih budaya, kegiatan tersebut ternyata menyembunyikan praktik judi dan transaksi sabu-sabu yang merusak tatanan sosial dan moral warga.

BACA JUGA  "Skandal Panas Oknum Kepsek: Video Syur ‘Kuda-Kudaan’ Gegerkan Malaka"

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatirannya.

“Mereka berdalih kerja tahun. Tapi semua orang tahu itu cuma kedok. Yang terjadi adalah judi dan narkoba merajalela. Polisi tahu, tapi diam,” ujarnya kepada Mediabahri.com (2025).

Nama-nama seperti DANRU dan JEKS disebut warga sebagai pengelola utama arena judi tersebut. Kedua sosok ini ditengarai memiliki hubungan dekat dengan oknum kepolisian, khususnya di lingkungan Polres Tanah Karo. Hal ini membuat masyarakat merasa kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Saat dimintai klarifikasi, Kapolsek Barus Jahe, AKP Bonar Hamonangan Pohan, SH, memilih tidak memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan tersebut. Sikap bungkam ini justru memperburuk situasi dan menyulut kemarahan warga.

“Kalau Kapolsek diam, itu artinya dia tahu. Dan kalau tahu tapi tak bertindak, dia harus bertanggung jawab. Copot sekarang juga!” tegas seorang tokoh masyarakat Desa Sinaman.
(Sumber: Mediabahri.com, 2025)

Padahal, menurut hukum yang berlaku, pelaku perjudian dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Sayangnya, penegakan hukum di wilayah tersebut justru terkesan lumpuh di bawah kekuasaan seragam.

BACA JUGA  Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Mall, Irjen Pol Ahmad Luthfi Ingin Masyarakat Aman

Aktivis pemuda Karo turut angkat bicara, mendesak keterlibatan langsung Polda Sumut dan Mabes Polri untuk segera turun tangan.

“Kami sudah muak. Kalau polisi tak bisa membersihkan internalnya, jangan salahkan rakyat kalau nanti turun ke jalan!” ujar seorang aktivis kepada Polisi.Mediabahri.com (2025).

Situasi ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut masa depan masyarakat. Ketika aparat diduga justru menjadi pelindung aktivitas ilegal, masyarakat pun merasa berhak menyuarakan kemarahan dan menuntut keadilan.

Gambar 1 Gambar 2