Tekab Medan Tembung Tembak Pelaku Curas HP Polisi

Foto: Tekab Medan Tembung Tembak Pelaku Curas HP Polisi

MEDAN || jatenggayengnews.com – Aksi sigap ditunjukkan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung yang berhasil mengungkap kasus perampokan ponsel milik seorang anggota Polri di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (4/7/2025).

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, petugas meringkus pelaku utama berinisial ASN (35) di Jalan Padang, Kelurahan Bandar Selamat. Saat proses pengembangan kasus, ASN mencoba melawan sehingga terpaksa ditembak petugas pada bagian kaki.

BACA JUGA  Polres Jepara Gelar Jumat Curhat Bersama Santri Ponpes Safinatul Huda Kedung

Selain ASN, polisi juga mengamankan MS (39), rekan pelaku yang diduga membantu menjualkan ponsel hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, SH, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan. Saat korban turun dari mobil, HP yang diletakkan di dashboard diambil. Korban sempat mengejar dan bergumul, tapi pelaku berhasil kabur usai mendorong korban hingga terjatuh dan terluka,” terang Sitanggang.

BACA JUGA  Polda Jateng dan Yayasan Kemala Bhayangkari Launching Anak Gemar Menabung

Dijelaskannya, ASN berperan sebagai eksekutor, sementara MS membantu menjualkan barang hasil kejahatan tersebut.

“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian tidak segan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, apalagi yang melibatkan kekerasan terhadap anggota Polri.