Wartawan Korban Penganiayaan Pertanyakan Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

MEDAN || jatenggayengnews.com – Abd Halim, seorang wartawan dari media online elektronik dan juga Pemimpin Redaksi SumutCenter.com, yang menjadi korban penganiayaan bersama-sama pada Kamis, 4 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, mengungkapkan rasa kecewa mendalam atas pelayanan Kepolisian Resort Kota Besar Medan. Dalam wawancara dengan awak media pada Selasa, 27 Mei 2025, ia menyatakan kebingungan dan kesedihan, “Kenapa pelayanan Polrestabes Medan seperti ini ya, apa karena saya orang susah, laporan saya jadi tidak jelas?” ujar Halim sambil berkaca-kaca.

Akibat kekerasan tersebut, Halim mengalami luka serius berupa mata bengkak, kening sobek dengan dua jahitan, serta lebam di dagu sehingga harus menjalani perawatan inap selama beberapa minggu di Rumah Sakit Haji Medan. Halim telah membuat laporan polisi nomor LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 7 September 2024, namun sampai kini para pelaku masih bebas berkeliaran, yang menimbulkan kesan mereka kebal hukum.

Abd Halim yang berulang kali mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan kasusnya mengaku belum mendapatkan kejelasan dari penyidik. Karena itu, ia menunjuk Law Office Arizal, S.H., M.H. & Rekan sebagai kuasa hukum.

BACA JUGA  Dugaan Praktik Ilegal Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Cappa Ujung, Pemerintah dan APH Tutup Mata

Muhammad Azizi, S.H., pengacara Halim, membenarkan kliennya telah memberi kuasa sejak 17 Mei 2025. Ia menyampaikan bahwa surat resmi telah dilayangkan ke Kapolrestabes Medan pada 21 Mei 2025 agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan. “Semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Azizi.

BACA JUGA  "Balita Alami Patah Kaki Akibat Terjepit Eskalator: Orang Tua Diminta Lebih Waspada"

Menurut Azizi, penyidik telah memeriksa Halim sebagai korban sebanyak tiga kali dan juga mengarahkan Halim untuk menjalani visum et revertum di Rumah Sakit Haji Medan. Pemeriksaan saksi fakta juga sudah dilakukan, dan kasus ini telah naik tahap penyidikan sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/332/IV/RES.1.6/2025 tertanggal 22 April 2025.

Azizi menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, peristiwa penganiayaan ini merupakan tindak pidana yang nyata dan para pelaku semestinya sudah ditetapkan tersangka. Namun kenyataannya, mereka masih bebas berkeliaran. Menurutnya, demi keadilan dan kepastian hukum, tidak ada alasan bagi Polrestabes Medan untuk menunda penetapan tersangka dan penegakan hukum terhadap para pelaku.

BACA JUGA  13 Pelaku Tawuran dan 35 Senjata Tajam, Diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan

“Penetapan tersangka disertai upaya paksa penangkapan dan penahanan sangat penting agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, serta menghindari kemungkinan melarikan diri,” jelas Muhammad Azizi, merujuk pada sejumlah ketentuan KUHAP dan peraturan kepolisian terkait penyidikan dan perlindungan hak asasi manusia.