Foto : Polda NTB Diapresiasi Usai Beri Sanksi Tegas Dua Anggotanya
MATARAM || jatenggayengnews.com — Keputusan tegas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, KOMPOL Y dan IPDA AC, mendapat apresiasi dari kalangan akademisi hukum.
Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Universitas Mataram, menyatakan bahwa langkah tersebut mencerminkan keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas.
“Ini merupakan tindakan yang layak diapresiasi. Polda NTB menunjukkan bahwa mereka tidak kompromi dalam soal etika dan perilaku menyimpang di tubuh Polri,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (28/5/2025).
Menurut Prof. Galang, penerapan sanksi sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menunjukkan bahwa institusi Polri berpihak pada prinsip negara hukum dan transparansi.
Ia juga menekankan pentingnya pembedaan antara proses etik dan proses pidana, seraya mengapresiasi Polda NTB yang tetap melanjutkan proses hukum meskipun sanksi etik sudah dijatuhkan.
“Ketegasan ini menegaskan bahwa prinsip keadilan dan akuntabilitas tetap dijaga. Hal ini penting untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Galang menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Polri PRESISI yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan berharap langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi kepolisian di wilayah lain.
“Penegakan etik secara konsisten bukan hanya berdampak internal, tetapi juga menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa Polri sedang berbenah untuk menjadi lembaga yang profesional dan dapat dipercaya,” pungkasnya.






