SPBU 6478602 Sungai Ukoi Diduga Nakal Jual BBM Subsidi Tidak Sesuai Aturan

Tentang Kami461 Dilihat

SINTANG || Jatenggengnews.com- Pemerintah terus berupaya dalam menerapkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite dinilai gagal.

Pasalnya terdapat sebuah SPBU Nomor 6478602.Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, diduga menjual BBM subsidi kepada mafia mengunakan jiregen.
Dari hasil pantauan di lapangan sekitar pukul 11:00 WIB Jumat (16/5/25) siang terbukti banyaknya mobil pick up dan truck mengunakan jiregen tersebut untuk membeli BBM subsidi.

“Salah seorang warga sintang yang melintas hendak mau mengisi minyak mobilnya ke SPBU tersebut sangat kesal atas macetnya area SPBU tersebut, sehingga terpaksa putar arah karena area dipenuhi oleh para pengantri BBM yang patut diduga untuk diperjual belikan kembali,” jelasnya kepada media, Jumat (16/5/25).
Ini jelas-jelas pelanggaran apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina, aplikasi layanan keuangan digital dari pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja,” ucap warga hendak mengisi BBM.

BACA JUGA  Ziarah Norman, Doa Kesembuhan Dipanjatkan

Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya.

Lanjutnya, diketahui bahwa pendistribusian BBM masih tetap diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor langsung. Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer.

BACA JUGA  Polri Menjunjung Tinggi HAM dalam Penanganan Kerusuhan Agustus

“Keluhan konsumen yang diharuskan pakai barcode sementara di SPBU itu antrian panjang. Untuk siapa SPBU,” ungkapnya.
Untuk kepastian hukum dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA  Dosen UGM Kritik Respons Seskab Teddy Soal Laporan Tempo

Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari pihak Pertamina untuk menertibkan SPBU tersebut agar tidak menyalahi aturan dalam pendistribusian BBM subsidi.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2