Kajari Bengkalis Bantah Tahu Soal Dugaan Pungli Dana Desa

BENGKALIS || jatenggayengnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Meganonodo, memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya pungutan liar dalam kegiatan penyuluhan hukum dan program “Jaksa Jaga Desa” yang berlangsung di sejumlah desa di Kabupaten Bengkalis.

Melalui Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Pradhana, Kajari menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak mengetahui jika benar telah terjadi pungutan tersebut. “Kami tidak pernah mengetahui ataupun memberi izin terhadap kegiatan yang dikaitkan dengan pungutan dana dari desa. Jika memang benar terjadi, itu di luar sepengetahuan kami,” ujar Resky pada Selasa petang, 27 Mei 2025.

Kasus ini mencuat setelah dua lembaga swadaya masyarakat, Pemuda Tri Karya (Petir) Riau dan Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Bengkalis, melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 ke Polres Bengkalis.

BACA JUGA  Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

Arianto, Koordinator Wilayah I DPN Petir Riau, didampingi M. Riduwan selaku Ketua DPD Tamperak Bengkalis, menyebutkan bahwa sejumlah desa diminta membayar sebesar Rp10 juta untuk setiap kegiatan penyuluhan. Uang tersebut diduga diterima oleh dua oknum dari Forum Wartawan Kejari (Forwari) Bengkalis, yakni ES (ketua) dan AP (sekretaris).

BACA JUGA  Jelang HSN, PCNU Grobogan Gelar Napak Tilas

Ironisnya, berdasarkan penelusuran mereka, kegiatan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terlaksana di beberapa desa. Arianto juga menambahkan bahwa waktu pelaksanaan yang disebut-sebut terjadi sekitar Desember 2019 itu bertepatan dengan masa pandemi COVID-19 dan libur Natal, yang memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut hanya fiktif.

“Beberapa kepala desa secara terbuka mengaku bahwa penyuluhan hukum yang dimaksud memang tidak pernah dilakukan. Namun uangnya tetap diminta oleh oknum,” kata Arianto.

BACA JUGA  Pemkab Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Holyland Karangturi Gondangrejo

Terkait laporan ini, Kasat Reskrim Polres Bengkalis juga telah menerima aduan dan akan menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar yang menyeret nama oknum yang berlindung di bawah institusi kejaksaan.

Gambar 1 Gambar 2