PAYAKUMBUH || jatenggayengnews.com – Suasana malam di wilayah hiburan Kota Payakumbuh berubah drastis saat Satuan Tugas Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melakukan razia besar pada Sabtu malam (17/5). Belasan perempuan muda yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (Ladies Companion/LC) diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Ngalau, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Razia yang dipimpin oleh Ketua Satgas, Dewi “Centong” Novita, dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan warga. Tim gabungan menyisir beberapa lokasi yang dilaporkan rawan maksiat, termasuk tempat hiburan yang sebelumnya telah disegel namun kembali beroperasi secara ilegal.
“Tempat ini sudah pernah kami tutup, tapi nekat buka lagi,” ujar Dewi saat menegur salah satu pria yang diduga sebagai pengelola. Para LC yang ditemukan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses pendataan.
Dalam keterangannya, Dewi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat guna menjaga ketertiban umum. Identitas para wanita tersebut akan diverifikasi dan jika diperlukan, akan dilakukan koordinasi dengan dinas sosial serta pihak keluarga.
Selain menyasar tempat hiburan malam, razia juga dilanjutkan ke area belakang Pos Lantas Payakumbuh. Di lokasi tersebut, Satgas membongkar sebuah warung penjual minuman keras tradisional (tuak) yang dianggap meresahkan pedagang sekitar dan mengganggu kenyamanan umum.
Dewi menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan frekuensi razia, tidak hanya pada malam hari, tetapi juga pada waktu-waktu rawan lainnya. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran.
Langkah tegas ini mendapat sambutan positif dari warga. Namun, mereka juga menuntut konsistensi dan pengawasan berkelanjutan agar penertiban tidak bersifat sementara. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menyarankan pendekatan preventif, seperti pembinaan dan edukasi, untuk mencegah keterlibatan generasi muda dalam aktivitas negatif.
Razia ini menjadi simbol keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga marwah kota dari aktivitas yang merusak ketertiban serta norma sosial.






