Begini Cara Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Nasional1239 Dilihat

Begini Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan. (Foto:ist)

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Tiga provinsi di Indonesia telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga membebaskan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Adapun tiga provinsi yang menerapkan program ini adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Meski persyaratan yang diberlakukan hampir serupa—yakni cukup membayar pajak untuk tahun berjalan—masa berlaku program di tiap provinsi berbeda. Jawa Barat telah memulai program ini sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Jawa Tengah akan menerapkannya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, sedangkan Banten menjalankannya dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

BACA JUGA  Peringati HAB, UIN Libatkan Non Muslim Agar Terima Budaya Lokal

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun akan dihapus, dengan syarat pemilik kendaraan membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir yang wajib dibayarkan.

BACA JUGA  Erna Sujarwati Soroti Dugaan Malpraktik Dokter Spesialis Bedah Lamongan

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai data kendaraan
  • Surat kuasa jika diwakilkan oleh pihak lain

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik di Samsat
BACA JUGA  Kapolres Demak Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda atau beban tunggakan.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2