PONTIANAK || jatenggayengnews.com – Proses perkara dengan Nomor: 28/G/2024/PTUN.Ptk di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak telah dilanjutkan pada Selasa, 4 Maret 2025. Pada sidang kali ini, majelis hakim telah menyelesaikan pemeriksaan setempat yang berlangsung di Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, tepatnya di lokasi bekas Rumah Sakit Bersalin Pontianak, yang kini dikenal dengan nama Rumah Sakit Bersalin Harapan Anda. Lahan tersebut berbatasan langsung dengan Rumah Sakit Antonius.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Devyani Yuli Kusnadi, S.H., Dyah Ayu Rachma Permata Sari, S.H., dan Ichsan Eko Wibowo, S.H., dengan Panitera Pengganti, Edi Suwarto, S.H.
Agenda sidang selanjutnya adalah menghadirkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, termasuk permohonan pihak intervensi dari Keuskupan Agung Pontianak sebagai Tergugat II. Kuasa hukum Penggugat, Anwar, S.H. dan Yusran, S.Ag., S.H., dengan tegas menanggapi eksepsi dan jawaban dari Tergugat II, serta menolak permohonan intervensi tersebut. Penggugat tetap pada gugatan semula, mengingat proses sidang telah berjalan beberapa kali dan saat ini telah memasuki tahapan pembuktian dokumen.
Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025, kuasa hukum Penggugat menyerahkan 22 lembar dokumen sebagai bukti sah kepemilikan yang bermaterai 10.000 dan telah dilegalisasi oleh Kantor Pos. Dokumen-dokumen ini melengkapi bukti yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam rangkaian proses ini, muncul dugaan keterlibatan Kantor ATR/BPN Kota Pontianak dalam sindikat mafia tanah terkait penerbitan Sertifikat 1909/Keuskupan Agung, yang diduga cacat hukum administratif karena diterbitkan di atas lahan yang sedang dalam status sengketa. Kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.
Kuasa hukum Penggugat juga menyatakan keberatannya terhadap jawaban yang diajukan oleh Tergugat, khususnya terkait peraturan yang dilanggar dan kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat hak milik di objek sengketa. Penggugat berpendapat bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah karena terdapat kekeliruan dalam data fisik dan yuridis tanah yang bersangkutan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penggugat meminta agar majelis hakim memutuskan perkara ini dengan mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan batal atau tidak sah sertifikat hak milik nomor 1909/Mariana, tanggal 12 Mei 2017, serta mewajibkan Tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut dan membayar biaya perkara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa, 12 April 2025, di mana kuasa hukum Penggugat akan mengajukan kesimpulan terkait perkara ini.






