Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN

Jakarta || jatenggatengnews.com-Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2025.

BACA JUGA  Blora Siap Cetak Generasi Wirausaha Lewat Pendidikan Koperasi

THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim. ASN daerah akan menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah, sedangkan pensiunan menerima setara uang pensiun bulanan.

BACA JUGA  Siap-Siap, Prabowo Bakal Mendadak Sidak Dapur Makan Bergizi Gratis

Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat selama Ramadan dan Lebaran. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penurunan harga tiket pesawat, tarif tol, serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2