Raja Tambang Kuansing yang ‘Kebal Hukum’ Masih Beroperasi dengan Modus Baru

RIAU.||Jatenggayengnews.com – Wisma Diama, sosok yang sebelumnya sempat viral dan dikenal sebagai Raja Tambang Kuansing, kembali menjalankan aktivitasnya. Rabu (12/2/25).

Meskipun namanya masuk dalam daftar hitam pelaku tambang ilegal di Kuansing, Wisma tetap beroperasi dengan kesan kebal hukum. Sikapnya yang arogan seolah menegaskan bahwa dirinya adalah yang paling berkuasa di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kini, untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum (APH), Wisma Diama menerapkan modus baru dalam menjalankan aktivitasnya.

Terpantau, ia kini mengoperasikan beberapa unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Pulau Kedundung dan Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

BACA JUGA  Cegah Konflik, Para Pesilat di Grobogan Dikumpulkan

Seorang informan media ini mengungkapkan bahwa dalam dua hari terakhir, Wisma kembali beroperasi di lokasi awal di Desa Pintu Gobang Kari. Bahkan, satu unit alat berat terlihat sedang bekerja mengupas bahan di lokasi tersebut.

“Simpang Cuko masuk ke dalam, kalau tidak salah masih masuk wilayah Desa Pintu Gobang Kari, Bang. Tapi sekarang nama yang digunakan bukan Wisma, melainkan Ilham, teman dekatnya,” ujar seorang narasumber kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa Wisma memindahkan aktivitasnya ke Pintu Gobang Kari karena merasa tidak aman di Pulau Kedundung. Hal ini diduga karena aktivitas tambangnya sering diberitakan oleh media setelah laporan dari ATHIA bergulir di Polres Kuansing. Namun, beberapa unit rakit masih tetap berada di Pulau Kedundung.

BACA JUGA  Lahan Warisan Ninik Mamak Lubuk Bendahara Diserobot, Ucok Gugat Hukum!

“Mungkin karena sering diberitakan, dia pindah ke lokasi lain, tapi sebagian unit rakit masih ada di Pulau Kedundung,” jelasnya.

Nama Wisma Diama sendiri diduga terlibat dalam laporan ATHIA terkait Desrianto yang menjadi terlapor di Polres Kuansing atas dugaan pengancaman terhadap jurnalis.

BACA JUGA  Tragiss, Polisi Tembak Kaki Warga di Kelurahan

Sebagai informasi, penampungan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161. Para pelaku tambang emas ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Gambar 1 Gambar 2