PEKALONGAN || jatenggayengnews.com – Untuk menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukumnya, Satuan Samapta Polres Pekalongan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu malam (05/02/2025). Operasi tersebut menyasar sejumlah kafe yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan upaya Polres Pekalongan dalam meminimalisir peredaran miras serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kegiatan operasi pekat dengan sasaran miras ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pekalongan,” ujar AKP Suhadi.
Dalam operasi yang menyasar wilayah Kecamatan Kajen dan Doro tersebut, petugas berhasil menyita 48 botol miras berbagai merek, termasuk 19 botol kecil AO, 7 botol besar Kawa Kawa, 2 botol Soju Daebak, serta berbagai jenis minuman lainnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pemilik kafe agar tidak menjual atau mengedarkan miras tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Kami berharap para pelaku usaha kafe dapat mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban dengan tidak menjual miras tanpa izin,” tutup AKP Suhadi.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Pekalongan. (Red)
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






