Miliki 10 Sepeda Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Seorang Pria Diamankan Polres Grobogan

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – J (23) seorang pria warga Desa Tirem Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Grobogan.

Hal itu, lantaran yang bersangkutan menyimpan 10 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang tidak di lengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.

10 sepeda motor tersebut terdiri dari 1 unit Suzuki Satria FU, 2 unit Yamaha Vixion, 3 unit Honda Vario, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Beat, 1 Unit Yamaha Mio dan 1 unit Yamaha Jupiter MX. Sedangkan 2 mobil yang diamankan petugas yakni 1 unit mobil Honda Brio dan Daihatsu Sigra.

BACA JUGA  Diduga Rem Tidak Berfungsi, Sebuah Truk Tangki Elpiji Menabrak Dump Truk

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang syah.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (10/2/2025).

Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dari Polres Grobogan, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor dan mobil tersebut dari media sosial serta melalui COD (Cash on Delivery) yaitu metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir.

BACA JUGA  Tambang Galian C di Desa Godho Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Kapolres Grobogan menyampaikan, atas kejadian tersebut pelaku bakal dijerat dengan Pasal 481 KUH Pidana tentang tindak pidana barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerimam gadai, menyimpan atau menyebunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan.

BACA JUGA  Lakukan VCS dan Ngaku Anggota Polri, Polda Lampung Sukses Amankan Pelaku Pelanggaran UU ITE

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Kapolres Grobogan.

Sepeda motor dan mobil hasil kejahatan itu pun, kemudian dikembalikan pada masyarakat yang berhak atau pemiliknya.

Sementara itu, salah satu karyawan Mandiri Utama Finance, Suko Bino menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Gobogan.

“Khususnya anggota Resmob Polres Grobogan, yang telah mengembalikan mobil Brio. Saya, sebagai karyawan Mandiri Utama Finance mengucapkan terimakasih banyak,” pungkasnya. (Red)

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2