YOGYAKARTA || jatenggayengnews.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, khususnya terkait dengan pengelolaan aduan dan keterbukaan informasi yang merupakan hak dasar masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY menggelar Rapat Penguatan Pengelolaan Aduan dan Keterbukaan Informasi Publik. Acara ini berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, di lantai dua Gedhong Pracimosono, Yogyakarta.
Rapat tersebut membahas dua hal utama, yaitu pengelolaan keterbukaan informasi publik dan pengelolaan aduan dari masyarakat. Salah satu fokus utama dalam pembahasan adalah kecepatan dalam pengelolaan dan manajemen aduan, termasuk bagaimana cara yang tepat untuk menanggapi setiap aduan yang masuk.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, dalam kesempatan tersebut menegaskan kepada setiap Kepala Dinas agar dapat merespons aduan masyarakat dengan cepat dan tuntas. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa response time dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat terjaga dengan baik guna meminimalisir terjadinya sengketa informasi publik.
“Setiap aduan harus dapat dipilah, apakah sifatnya bisa dibuka atau ditutup, atau hanya berupa informasi, bukan aduan. Hal ini penting agar pengelolaan aduan lebih tepat sasaran,” jelas Beny Suharsono.
Sebagai contoh, Beny menyampaikan bahwa jika ada aduan yang hanya berupa gambar tanpa keterangan, gambar tersebut tidak bisa langsung dikategorikan sebagai aduan atau informasi. Namun, gambar tersebut tetap dapat dijadikan bahan untuk tindak lanjut dan pemantauan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aduan serta mendorong transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga pelayanan publik dapat lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






