Polsek Sooko Berantas Perjudian Sabung Ayam di Desa Kedungmaling

MOJOKERTO || jatenggayengnews.com – Polsek Sooko, Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, melakukan penegakan hukum terhadap praktik perjudian sabung ayam di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.Kegiatan ini berlangsung pada sore hari dan disaksikan oleh Kanit Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ardi Purboyo, serta melibatkan anggota Koramil 0815/03 Sooko, perwakilan Pemerintah Desa Kedungmaling, tokoh masyarakat, dan jajaran Polres Mojokerto, (13/1/2025).

Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian. Sebagai langkah tegas, tim kemudian membongkar dan membakar lapak yang diduga digunakan untuk perjudian.

BACA JUGA  Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Hadiri Penutupan Latsar CPNS Tahun 2024 Secara Virtual

Penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sooko, AKP Suwarso, SH, yang didampingi oleh personilnya. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat.

“Sore ini, kita melaksanakan penindakan berdasarkan laporan bahwa pada Sabtu, 11 Januari 2025, di Desa Kedungmaling ada ajang judi adu ayam,” ungkap Kapolsek Suwarso.

Ia menambahkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta personil untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA  Rapat Komisi C DPRD Surabaya Ricuh, Advokat Tuding KS Sewa Preman

Hasilnya, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian, hanya lapak yang ditinggalkan.

“Laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti karena perjudian menjadi perhatian pimpinan kami untuk diberantas di wilayah Mojokerto,” jelas AKP Suwarso.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan upaya gabungan antara pihak kepolisian dan perangkat desa untuk memastikan tidak ada lagi praktik perjudian di wilayah tersebut.

“Fasilitas yang digunakan untuk judi sabung ayam benar-benar kami musnahkan agar tidak ada aktivitas serupa di masa depan,” tambahnya.

BACA JUGA  Bupati Optimis Kebumen Bisa Raih Penghargaan Adipura

Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada media dan masyarakat yang memberikan informasi terkait kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

“Silakan sampaikan informasi sekecil apapun, kami pasti akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (Red)

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2