Foto: Pelaku.
Purworejo||jatenggayengnews.com – Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di berbagai warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo.
Pelaku yang ditangkap adalah “P” (32), seorang pria asal Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, dan “RP” (20), seorang perempuan asal Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Keduanya, yang diketahui sebagai pasangan tidak resmi, tinggal bersama di sebuah kamar kos di Banyuurip.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Y.P., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa salah satu aksi pelaku terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Sdri. Enik (54) yang terletak di Jl. Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.
“Pelaku P bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam warung untuk mencuri, sementara RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P,” ungkap AKP Agus pada Selasa (28/01/2025) siang.
Aksi mereka terhenti ketika pelaku P tertangkap basah oleh warga yang melihatnya tengah beraksi dan kemudian menyerahkannya ke Polres Purworejo.
Sementara itu, RP sempat melarikan diri namun akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di delapan lokasi yang berbeda, antara lain:
Warung kupat tahu dan nasi goreng milik Sdri. Enik di Banyuurip (percobaan pencurian).
Warung kelontong di Desa Seren, Gebang, dengan hasil dua botol bensin.
Warung kelontong di depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil dua minyak goreng dan satu timbangan digital.
Warung makan di depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil satu kipas angin duduk dan satu kompor gas.
Kontainer kuliner di Kelurahan Meranti, Purworejo, dengan hasil satu kipas angin.
Warung kelontong di Desa Sidarung, Kutoarjo, dengan hasil satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg.
Warung kelontong di Desa Seboro Krapyak, Banyuurip, dengan hasil dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet.
Gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo dengan hasil dua renteng kopi sachet.
Polisi mengamankan barang bukti berupa gunting pemotong, kancingan gembok rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penyidik juga menggunakan metode splitsing untuk memastikan efek hukum yang maksimal bagi para pelaku. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan mereka.







