Undangan klarifikasi tersebut diterima Wilson Lalengke pada Minggu, 19 Januari 2025.
Jakarta||jatenggayengnews.com – Propam Polri secara resmi memanggil Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra. Laporan tersebut mengungkap dugaan pelecehan dan ancaman yang dilontarkan sang Kapolres kepada para wartawan, khususnya mereka yang tidak tergabung dalam Dewan Pers atau PWI.
Perilaku ini dianggap mencoreng institusi kepolisian dan merendahkan profesi jurnalis.
Undangan klarifikasi tersebut diterima Wilson Lalengke pada Minggu, 19 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp. Surat bernomor B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM, yang ditandatangani oleh Kombes Pol Yudo Hermanto, mengharuskan Wilson memberikan keterangan di hadapan penyidik Paminal Propam Polri pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam keterangannya, Wilson menegaskan bahwa dirinya siap menghadiri pemanggilan tersebut untuk memastikan laporan ini diproses secara serius.
“Saya sudah lama menunggu respons Propam. Perilaku seperti yang ditunjukkan oknum Kapolres ini sangat memalukan dan tidak layak untuk seorang pelayan masyarakat. Mereka digaji oleh rakyat, termasuk oleh wartawan grassroot yang mereka lecehkan,” tegas Wilson dengan nada geram.
Kasus ini bermula dari beredarnya pesan suara yang diduga kuat berasal dari AKBP M. Yunnus Saputra, berisi pernyataan melecehkan dan bernada ancaman terhadap wartawan yang tidak berafiliasi dengan organisasi pers tertentu. Pesan itu bahkan diviralkan, seolah untuk menakut-nakuti wartawan independen agar tidak mengawasi kinerja pejabat di wilayah Pringsewu. Hal ini memicu reaksi keras dari Wilson Lalengke yang langsung melaporkan kasus tersebut ke Propam Polri pada November 2024.
Wilson menilai tindakan Kapolres Pringsewu sangat tidak pantas. Ia bahkan meminta agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera memecat oknum tersebut. “Sejak kapan polisi punya hak untuk mengusir wartawan dari wilayah kerja mereka? Apakah Pringsewu miliknya? Polri tidak butuh aparat seperti ini. Indonesia butuh polisi yang melayani rakyat, bukan yang arogan,” tegasnya.
Selain itu, Wilson menyoroti dampak buruk pernyataan diskriminatif tersebut terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa wartawan, termasuk pewarta warga, memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah dan aparat negara. Menurutnya, tindakan Kapolres ini tidak hanya melukai profesi jurnalis, tetapi juga mencederai semangat demokrasi.
“Saya harap laporan ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki mentalitas aparat Polri. Orang seperti ini tidak layak diberi wewenang karena hanya akan mempermalukan institusi. Kapolres seperti ini harus diproses hingga diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Wilson dengan tegas.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut isu penting tentang kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan. Dengan pemanggilan ini, diharapkan Propam Polri bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan keadilan. Wilson Lalengke, yang dikenal gigih membela wartawan independen dan pewarta warga, berharap laporan ini menjadi langkah awal untuk membangun kepolisian yang lebih profesional dan berintegritas.







