Kediri||jatenggayengnews.com – Sebuah truk tangki transporter BBM solar non subsidi dengan warna biru putih yang mencantumkan tulisan “PT Sean Bumi Indo” dilaporkan hilang dari parkiran Polsek Ngasem, Polres Kediri. Truk dengan kapasitas 5.000 liter tersebut diketahui hilang sejak Selasa, 17 Desember 2024, setelah sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian pada 1 Desember 2024.
Truk tangki bernomor polisi L 8761 UY (terdaftar atas nama PT Tunggal Podo Jowo) awalnya ditahan karena diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal. Hal ini terungkap dari surat jalan yang diperlihatkan oleh sopir truk, Ahmad Sholeh, warga Mojokerto.
Menurut dokumen tersebut, BBM sebanyak 5.000 liter berjenis solar bersubsidi diangkut oleh transporter PT Sean Bumi Indo dengan tujuan proyek jalan lot 3 Pantai Serang – Sumbersih di Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Surat jalan berkop PT Fortuna Mega Energy itu mencatat tanggal pengiriman pada 1 Desember 2024, dan penerima adalah PT Badan Siliwangi Sumber Makmur.
Kabar hilangnya truk ini memunculkan berbagai spekulasi, terutama karena kasus tersebut tengah dalam penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri. Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter), mengingat dirinya sedang berada di rumah sakit.
“Silakan menghubungi Kanit Tipiter saja,” ujar AKP Fauzy Pratama melalui sambungan telepon.
Baca Juga:
AKP Margono Ungkap Sindikat BBM Bersubsidi di Pengolahan Limbah B3 PT Barokah Putra Ibu, Milik Terduga Pelaku Komaridin.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik hilangnya truk tangki serta dugaan keterlibatan dalam pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.






