Peserta Seleksi Perangkat Desa Sukorejo Protes Proses Seleksi yang Tidak Adil

BANYUWANGI||jatenggayengnews.com – Sebanyak 10 peserta seleksi Perangkat Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, mengajukan surat permohonan seleksi ulang setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi yang dilaksanakan pada 24 Desember 2024. Surat permohonan ini ditujukan kepada pihak terkait setelah banyak peserta menilai seleksi, terutama tahapan wawancara, tidak transparan dan tidak adil.

Para peserta yang mengajukan permohonan ulang menyampaikan beberapa temuan kejanggalan, antara lain ketidakkonsistenan panitia, pertanyaan wawancara yang tidak relevan, serta adanya dugaan nepotisme. Beberapa peserta mengklaim bahwa kerabat Kepala Desa Sukorejo mendapat perlakuan khusus meskipun nilai mereka lebih rendah dibandingkan peserta lainnya.

Peserta juga mencatat adanya intervensi dari Kepala Desa Sukorejo yang terlihat keluar-masuk ruang wawancara, yang diduga memengaruhi hasil seleksi. Tak hanya itu, salah satu peserta, Hono Suprapto, masih tercatat sebagai anggota partai politik namun tetap lolos seleksi administrasi.

BACA JUGA  Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Terbukti Hasyim Asy'ari Bersalah Tidak Diproses Hukum

Sebagai respons, para peserta mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya meminta Bupati Banyuwangi untuk menghentikan proses seleksi dan melaksanakan seleksi ulang, serta meminta teguran kepada Kepala Desa Sukorejo. Selain itu, mereka juga meminta agar pihak kepolisian dan aparat setempat mengevaluasi kinerja panitia yang terlibat.Peserta menilai pelanggaran tersebut bertentangan dengan asas pemerintahan yang bebas dari KKN, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum.

BACA JUGA  Pj Gubernur Aceh Pimpin Operasi Zero Case PMK

Permohonan seleksi ulang ini juga ditembuskan kepada Bupati Banyuwangi, Kapolres Banyuwangi, dan Kodim Banyuwangi. Peserta berharap agar seleksi dilakukan dengan lebih transparan dan adil demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik KKN.

Gambar 1 Gambar 2