Jakarta||jatenggayengnews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, pada Selasa (24/12/2024), menjelang perayaan Misa Natal. Penyerahan sertifikat ini menandakan pengakuan resmi negara atas kepemilikan tanah gereja seluas 430 meter persegi yang telah ada sejak 1968, sekaligus mengakhiri perjuangan panjang jemaat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat mereka beribadah.
Nusron Wahid menyampaikan, “Kami dari Kementerian ATR/BPN merasa senang bisa menyerahkan SHM kepada lembaga keagamaan ini. Sebagai perwakilan negara, kami melayani tanpa diskriminasi, memastikan setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah di Indonesia dilayani dengan baik.”
Dengan adanya sertifikat ini, jemaat gereja dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman karena status kepemilikan tanah mereka telah jelas dan diakui negara. Nusron juga menekankan pentingnya menjaga sertifikat agar tidak disalahgunakan dan meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah dan segera mengurusnya.
Selain itu, Nusron menegaskan bahwa sertipikasi tanah rumah ibadah menjadi prioritas penting bagi Kementerian ATR/BPN. Kementerian aktif memastikan tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan bersifat “clean and clear” agar menghindari potensi konflik di masa depan.
“Sertifikat ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap kepemilikan tanah gereja. Kami berharap sertifikasi tanah rumah ibadah dapat mempercepat proses penyelesaian masalah pertanahan yang kerap menimbulkan hambatan dalam pembangunan rumah ibadah,” ujar Nusron.
Untuk mendukung kelancaran proses ini, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), guna memastikan kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan.
Magyolin Carolina Tuasuun, Ketua Umum Majelis Sinode GKP, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil DKI Jakarta, yang telah membantu mempercepat proses penerbitan sertifikat. Ia berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi gereja-gereja lainnya untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka.
Hadir dalam acara tersebut, antara lain Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Muda Saleh; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, beserta jajaran.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






