Ambon||jatenggayengnews.com – Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kini memasuki tahap penanganan oleh Propam. Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet S. Luhukay, korban dalam kasus ini telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Langkah-langkah tegas telah diambil, termasuk mengamankan ketiga oknum polisi yang terlibat. Mereka kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta dan ditempatkan di ruang tahanan khusus (PATSUS).
“Korban sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon,” ujar Ipda Janet S. Luhukay.
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar.
“Ini adalah komitmen kami untuk menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Kapolresta.






