Angkutan Umum Terbakar, Polsek Grobogan Datangi TKP

Peristiwa306 Dilihat

Grobogan||Jatenggayengnews.com – Diduga mengalami korsleting, sebuah mobil angkutan umum J15 dengan Nopol K-1549-OF terbakar di Desa Putatsari, Grobogan pada Selasa (17/12/2024).

Pemilik mobil tersebut yakni Kaswanto (44) yang merupakan warga setempat.

Insiden tersebut berawal saat Kaswanto (44) menyalakan mesin angkutan umum jenis Colt T120 SS tahun 2003 miliknya.

BACA JUGA  Gelar PerJudian, Kedua Pelaku Sabung Ayam Dirungkus Sat Reskrim Polres Kendal

“Angkot tersebut kemudian mengeluarkan asap dari area mesin yang berada di bawah jok,” jelas Kapolsek Grobogan Polres Grobogan Iptu Duddy Lukman Prabowo.

Melihat hal itu, Kaswanto (44) kemudian turun dari mobil tersebut. Dan saat itu, percikan api mulai membakar angkutan umum miliknya.

Api pun semakin membesar. Dengan di bantu warga sekitar, ia berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatra, Empat Tersangka Diamankan

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Grobogan Polres Grobogan. Petugas yang mendapat laporan dari warga, kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 30 juta,” tandas Kapolsek Grobogan Polres Grobogan.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2