GROBOGAN || JATENGGAYENGNEWS.com – Rapat Paripurna Ke-29 yang dipimpin oleh ketua sementara Agus Siswanto, dengan agenda membahas Pembicaraan tingkat kesatu tahap kedua pemandangan umum fraksi dewan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Grobogan T.A 2024.
Acara yang dihadiri oleh Wakil Bupati Grobogan, dan para pejabat tinggi di Kabupaten Grobogan, serta tamu-tamu undangan lainnya, yang di laksanakan di Gedung Paripurna DPRD Grobogan, Berlangsung Secara Lancar Pada Senin (02/09/24) Sekira Pukul 10.00 WIB hingga Selesai.
Agus Siswanto, S.Sos.,MAP selaku ketua sementara dalam rapat menyampaikan, sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan, pada hari Kamis (malam) tanggal 29 Agustus 2024, masing-masing fraksi telah menyelenggarakan Rapat Fraksi untuk menyusun pemandangan umum guna menanggapi Raperda dimaksud.
Adapun tujuh Fraksi di Kabupaten Grobogan Yaitu Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Karya Demokrat, Fraksi Keadilan Nasional.
Kini salah satu Fraksi tersebut ada Fraksi Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang disampaikan oleh juru bicara Sofiatul Mudhakiroh, SE yang menjelaskan, terima kasih kepada Pimpinan Sidang yang memberikan kesempatan untuk menyampaikan Pemandangan Umum terkait Raperda ini. Apresiasi juga disampaikan kepada Bupati Grobogan dan jajarannya atas penyampaian Raperda pada Rapat Paripurna ke-28 pada 29 Agustus 2024 lalu.
“Selamat HUT Republik Indonesia ke-79. Perayaan ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun bangsa yang adil dan makmur, sesuai dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945,” imbuhnya.
Memasuki materi pokok, Fraksi Hati Nurani Rakyat menyampaikan pandangannya terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Pertama, pada sektor Pendapatan di Dinas Perhubungan, terdapat penurunan retribusi daerah dari Rp1.217.160.000,00 menjadi Rp1.212.690.000,00. Fraksi menanyakan penjelasan mengenai penurunan ini dan realisasi pendapatan hingga Juli 2024.
Kedua, terkait Belanja di Dinas Pendidikan, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp122.586.500,00 untuk Pengadaan Perlengkapan Sekolah. Fraksi meminta rincian penggunaan anggaran serta daftar sekolah yang akan menerima perlengkapan tersebut.
“Demikianlah Pemandangan Umum atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembahasan lebih lanjut di Dewan,” tutupnya. (Lu2k/red)






