SIDOARJO || JATENGGAYENGNEWS.com-Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong yang meresahkan warga. Seorang pelaku yang merupakan residivis dalam perkara serupa, yakni DES, berhasil diamankan di domisilinya di Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam keterangannya pada Kamis, (01/08/2024) mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri dengan menyasar rumah kosong yang ditinggal penghuninya.
“Modusnya, pelaku berpura-pura bertamu di rumah sasarannya dan mengetuk pagar. Apabila tidak ada jawaban dan dirasa rumah itu kosong, pelaku bergegas melancarkan aksinya dengan melompat pagar dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang kebetulan tidak terkunci,” jelasnya.
Sebelumnya, pelaku juga mengaku mencuri di rumah kosong di Grand Salt Village, Desa Sarirogo, Sidoarjo. Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung beserta liontin, dan anting-anting dengan berat total sekitar 30 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
Selain perhiasan, pelaku juga mengambil celana dalam wanita di dua lokasi kejadian, yang rencananya akan diberikan kepada kekasihnya. Kini, pelaku mendekam di balik jeruji Rutan Polresta Sidoarjo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman penjara selama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal.(Din/red)






