PALU || JATENGGAYENGNEWS.com-Polda Sulteng dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjemput kepulangan korban diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu.
“Pukul 13.00 wita siang kemarin, korban diduga korban TPPO telah tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu,” ujar Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, Jumat (05/07/2024).
“Di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu sudah menunggu Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Tim BP2MI Sulteng,untuk menjemput korban inisial IS warga Kabupaten Morowali,”Jelas Kasubbid Penmas.
Dugaan IS adalah korban TPPO jelas Sugeng, karena sebelumnya Polda Sulteng ada menerima Laporan dari suami korban Fijai Alfandi yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2024/SPKT/Polda Sulteng.
Dalam kesempatannya ia juga menyebutkan bahwa didalam laporannya suami korban mengungkapkan kalau istrinya (IS) diajak SH untuk bekerja menjadi TKW di Bahrain sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
Selanjutnya ia mengatakan korban dari Palu menuju Jakarta tanggal 10 Desember 2023 lalu, untuk dipersiapkan bekerja di Bahrain. Tanggal 02 Februari 2024 korban diberangkatkan ke Bahrain, selama 02 bulan bekerja korban tidak pernah menerima gaji. Sehingga korban memutuskan untuk bekerja ditempat lain dengan gaji 08 dinar per hari. Dari majikannya inilah korban dibantu diantarkan ke KBRI Bahrain.
“Berdasarkan laporan suami korban itulah, Kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi beberapa pihak diantaranya BP2MI Sulteng,” jelasnya.(Din/red)






