Oknum Kades Blora Diberhentikan Jabatannya Ada Apa

BLORA || JATENGGAYENGNEWS.com – Melalui keuputusan Bupati Blora, WS Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, diberhentikan dari jabatannya. Dipecatnya Kades tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo. Senin (22/07/2024). Menurutnya, keputusan pemberhentian secara hormat terhadap WS Suhendro per tanggal 19 Juli 2024.

BACA JUGA  Woww. Sekdes Laporkan Kadesnya Ke Polisi Gegera Ada Dugaan Korupsi

Dikatakan Ketua BPD, selama memimpin desa hampir dua tahun, WS tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“WS berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri,” terang Ketua BPD.

Diketahui, WS sudah tinggal satu atap sebelum akhirnya kawin siri.

Lebih lanjut, saat hubungan nika siri dengan perangkat desanya, WS dikabarkan tidak izin ke dinas terkait. Sehingga dimata masyarakat WS tidak layak menjabat Kades.

BACA JUGA  KPH Semarang dan Yayasan Tunas Rimba Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Sukorejo

Dari pertimbangan itulah, kemudian WS harus menerima konsekwensinya berupa sanksi pemecatan sebagai kepala desa. Pembacaan pemberhentian dilakukan di balai desa setempat dengan dihadiri 50 warga.

Dalam pembacaan surat keputusan pemberhentian kepala desa, WS nampak tidak hadir. Karena sebelumnya WS sudah diberhentikan sejak tanggal 19 Juli 2024 dan suratnya sudah diterima langsung oleh WS. (Lu2k/red)

BACA JUGA  Pemkab Grobogan Ajukan Renovasi Pasar Gubug Senilai Rp52 Miliar ke Kementerian PUPR
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2