Diskominfo Jepara Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

JEPARA || JATENGGAYENGNEWS.com-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik hadirkan Ahli Pers dari Dewan Pers dan komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, di Aula Sultan Hadirin lantai lll Gedung OPD Bersama, Kamis (04/07/2024) pagi.

Arif Darmawan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menjadi pemandu (Moderator) dalam kegiatan yang di hadiri Kapolres Jepara, Kasi Intel Kajari Jepara, Kasatreskrim, dan Para Pewarta dari berbagai organisasi Pers di Kabupaten Jepara.

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Kepala Diskominfo Arif Darmawan menyampaikan, Kami menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik,
Sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 yang merupakan suatu aspek yang perlu dipahami oleh semua stackhoder termasuk dari OPD , lembaga publik, juga soal mengenai pemahaman jurnalistik.

BACA JUGA  Polsek Demak Kota Polres Demak Gencarkan Edukasi Anti-Bullying

” Kami ingin sosialisasi dan membangun prespektif yang sama mengenai Etika Jurnalistik dan Kinerja Wartawan. Dengan satu pemahaman yang sama, akan lebih bagus dimasyarakat guna menghindarkan misspersepsi, mengenai profesi wartawan, mengenai Keterbukaan Informasi Publik sehingga stackhoder ini sama sama tahu,” terangnya usai kegiatan.

BACA JUGA  Satlantas Polres Jepara Gelar Sosialisasi Ops Patuh Candi 2024 Bagi Pengguna Jalan

Disepakati bersama Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 99 menjadi rujukan secara operasional diatur dalam organisasi di Dewan Pers.
Dewan pers secara tekhnis telah mengatur bagaimana sebuah perusahaan media, bagaimana wartawan dalam menjalankan fungsi fungsi pers.

Kadiskominfo berharap, agar para awak media lebih memahami mengenai fungsi, mengenai peran media dalam pelaksanaan kegiatannya.

” Para awak media dapat mempedomani dan memahami Etika Jurnalistik, dan proses karya Jurnalistiknya juga harus dilaksanakan dengan mematuhi Kode Etik Wartawan, Contohnya kualitas berita yang di sajikan, apakah sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik, itu yang harus di pahami. Sehingga dapat menghindarkan karya tulisan dari ujaran kebencian, fitnah dan hoaks,” tandas Arif Darmawan. ( Aries P)

Gambar 1 Gambar 2