
JEPARA || jatenggayengnews.com – Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabayan DiPendopo R.A Kartini Kabupaten Jepara Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Pembinaan Petinggi Oleh PJ Bupati Jepara,Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Rabu (29/5/2024) siang.
Acara Pengukuhan yang dimulai pada pukul sebelas (11).00 Wib sampai selesai mengenai Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Petinggi berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (selama 2 Tahun).
Adapun dalam acara Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Di Pendopo R.A Kartini di hadiri Forkopimda, stakeholder, Petinggi Se -kabupaten Jepara, Media dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya PJ Bupati Jepara H Edy Supriyanta selaku PJ bupati jepara, Mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan selamat kepada para petinggi yang sudah di perpanjang serta di kukuhkan masa jabatannya.
Dalam hal ini saya minta tolong dibantu untuk masalah tentang stunting ditangani serius. Karena masih banyak hal yang perlu ditangani terkait gizi anak. Selanjutnya terkait BPJS hal ini juga masih banyak masyarakat yang belum punya, Tolong di bantu dan dicek dilapangan. Imbunya.
Serta yang terakhir dalam bulan November 2024 ada PILKADA 2024 (27/11/2024) mari kita sukseskan dan ciptakan keamanan dimasing wilayah untuk selalu menjaga kondusifitas. Terangnya.
Edy Khumaidi Muhtar selaku Petinggi desa Daren juga sebagai Ketua PAPDESI Kabupaten Jepara, “Menyampaikan kepada awak media mengucapkan Puji Syukur kepada Allah SWT yang telah mengabulkan doa kita para petinggi Se Indonesia tentang perpanjangan masa jabatan petinggi yaitu ditambah dua (2) tahun. kita gunakan untuk mengevaluasi segala kekurangan kinerja kita (petinggi) dan mari kita bersama bekerja untuk warga yang lebih baik tentang pelayanan masyarakat serta pengabdian untuk kemajuan Jepara tercinta,” Ucapnya. (Aries P).
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






