Mahasiswa di Lampung Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

LAMPUNG || jatenggayengnews.com – Polsek Jati Agung bersama tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang beraksi di wilayah Jati Mulyo, Kamis (04/01/2024) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung membenarkan pihaknya  telah berhasil mengamankan pelaku SN (24) seorang oknum mahasiswa yang terlibat kasus pencurian yang diringkus di rumahnya di Kelurahan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

“Pelaku SN (24) ini menerima barang curian satu unit laptop merk assus rog milik korban pencurian sdr. MH warga Jatimulyo Jati Agung,” lanjutnya.

BACA JUGA  Curi untuk Beli Hexymer, Dua Pemuda Diringkus Polsek Karangreja

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa dirinya menerima  barang curian tersebut dari tersangka AN  alias Daeng yang saat ini sudah menjalani proses hukum di Lapas Way Huwi.

Sebelumnya, korban MH  melaporkan kejadian pencurian di kediamannya berupa 2 (dua) unit sepeda motor honda beat dan 1 (satu)  unit laptop merk assus rog di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Jumat, 04/08/2023 sekira  pukul 19.30 Wib. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 46.000.000.

BACA JUGA  Danramil 12/Mranggen Hadiri Rapat Koordinasi Perlintasan Kerta Api

Pelaku SN (24)  saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polsek Jati Agung  Polres Lampung Selatan dengan dijerat hukuman pasal 480 KUHPidana.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menghimbau kepada warga masyarakat untuk menambahkan kunci pengaman pada kendaraanya, parkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi, jangan meninggalkan kunci motor dan melaporkan kepada polisi bila ada aktivitas mencurigakan. (Arifin)

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2