GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Maraknya kasus Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan adanya korban yang berasal Kabupaten Grobogan menjadi atensi serius institusi Polri khususnya Polres Grobogan.
Seperti diketahui, Grobogan merupakan salah satu penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak.
Hal itu disampaikan Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya saat memimpin pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolres, Senin (26/06/2023).
“Untuk mencegah perdagangan orang, Polres Grobogan bersiap membentuk kampung Tangguh TPPO. Saat ini sedang kami persiapkan,” kata Wakapolres Grobogan.
Disampaikan Kompol Gali Atmajaya, pihaknya juga sudah melakukan berbagai macam langkah preventif untuk mencegah hal itu terjadi di wilayah Grobogan.
“Kita berikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta Polisi RW. Selain itu, kita juga lakukan pengecekan ke beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja,” ujar Kompol Gali Atmajaya.
Kompol Gali Atmajaya juga mengimbau masyarakat agar jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang mengiming-imingi gaji besar jika ingin bekerja di luar negeri.
Menurutnya, jika ingin bekerja di luar negeri, harus melalui proses serta prosedur yang benar untuk mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.
Penyalur tenaga kerja itu harus legal dan punya badan hukum, bukan lewat perorangan. Oleh karena itu masyarakat harus selektif.
“Kalau ada iming-iming seperti gaji besar, minimal cari informasi pembanding ke Disnaker Kabupaten untuk memastikan penyaluran pekerja migran ke luar negeri itu dilakukan lewat jalur yang legal,” jelas Kompol Gali Atmajaya.
Selain itu, Wakapolres Grobogan juga menggerakkan seluruh Polisi RW, Bhabinkamtibmas hingga Satgas TPPO Polres Grobogan yang telah dibentuk untuk memberikan imbauan kamtibmas tentang TPPO hingga ke seluruh pelosok Kabupaten Grobogan.
Langkah tersebut, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi mudah terbujuk rayuan dari para pelaku TPPO yang hendak meggaet korbannya.
“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat,” imbuh Wakapolres Grobogan.
Wakapolres Grobogan menegaskan, apabila seseorang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang maka orang itu akan dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” pungkas Wakapolres Grobogan.
Wartawan : Arifin
Editor : Luluk







