GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Beberapa langkah Polres Grobogan untuk mencegah eksploitasi pekerja migran asal daerah ke luar negeri telah dilaksanakan. Mulai mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga melakukan pengecekan ke penyaluran tenaga kerja yang ada di wilayah Kabupaten Grobogan.
“Tahap awal kami lakukan dengan mendata dan memetakan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Grobogan. Pola Perekrutan mereka, penyaluran hingga jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Jum’at (23/06/2023).
Kapolres Grobogan menyampaikan, pembentukan satgas TPPO di Grobogan penting dan mendesak mengingat jumlah pekerja migran asal daerah itu tergolong besar.
Menurutnya, di wilayah Kabupaten Grobogan ini masih ada PMI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur gelap atau dengan cara illegal.
“Ini yang kami tidak ingin dibiarkan. Jangan sampai PMI sebagai penghasil devisa negara tidak dapat hak perlindungan,” kata Kapolres Grobogan.
Banyaknya minat warga untuk bekerja sebagai pekerja kasar ataupun pembantu rumah tangga ke luar negeri membuat mereka rawan menjadi korban TPPO.
Saat ini, satgas juga menggencarkan sosialisasi ke beberapa daerah rawan. Warga diminta mewaspadai terhadap iming-iming bekerja di luar negeri dengan imbalan gaji fantastis.
“Kami juga sosialisasikan kepada warga untuk selalu waspada jika ada tawaran bekerja ke luar negeri dengan gaji menggiurkan,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Untuk mencegah terjadinya TPPO, warga diimbau mengikuti prosedur pemberangkatan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi terdaftar.
AKBP Dedy Anung Kurniawan juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika terdapat indikasi adanya TPPO ke Satgas. Nantinya Satgas akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Jangan sampai pahlawan devisa menjadi korban TPPO,” pungkas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Wartawan : Malice
Editor : Luluk






