Polisi Tahan Oknum DC Kasus Pengeroyokan GRIB

JEPARA || jatenggayengnews.com – Kasus pengeroyokan yang sempat menyita perhatian publik dan memicu aksi penyampaian aspirasi ribuan anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Mapolres Jepara akhirnya menemui perkembangan signifikan. Polres Jepara resmi menahan seorang oknum debt collector (DC) berinisial L, yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota GRIB Jaya Jepara.

Penahanan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan penahanan tersebut.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara L pada Sabtu, 13 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi. Proses hukum akan kami jalankan sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Faizal, Senin (15/12/2025).

BACA JUGA  Ini Intruksi Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng di Moment Cuti Bersama

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pelaku lain. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif,” tambahnya.

Ketua GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polres Jepara. Penahanan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Sejak awal, sikap kami jelas: mengawal proses hukum secara damai dan kondusif,” ujarnya.

BACA JUGA  Sekda DIY Sambut Kunjungan Akademisi Universitas Malaya untuk Kerja Sama dan Penelitian

Agus juga mengimbau seluruh anggota GRIB Jaya Jepara untuk tetap menjaga ketertiban.
“Kami menginstruksikan seluruh anggota untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 28 November 2025 di kawasan wisata pinggir sungai Bendungan Welahan, Kabupaten Jepara. Korban yang merupakan anggota GRIB Jepara diduga dikeroyok oleh belasan orang yang disebut sebagai jaringan oknum debt collector, dipicu persoalan gadai sepeda motor.

BACA JUGA  Polda Jateng Siap Lakukan Pengamanan Mudik Lebaran 2024

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Jepara pada 1 Desember 2025 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan komitmen kepolisian menuntaskan perkara secara transparan demi keadilan dan kondusivitas wilayah Jepara.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2