GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Sebuah rumah milik Nur Solikin (40) di Desa Truwolu, Ngaringan, Grobogan terbakar pada Selasa (08/08/2023).
Saat kejadian tersebut,rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya untuk pergi bekerja.
Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan AKP Mujiyadari menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi diduga akibat korban lupa mematikan obat nyamuk bakar
“Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa. Namun kerugian materi yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 30 juta,” ungkap Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan.
AKP Mujiyadari menjelaskan, peristiwa tersebut awalnya diketahui oleh Darji (71) tetangga korban, yang saat itu sedang berada di rumahnya yang bersebelahan dengan rumah korban. Ia mendengar ada suara barang yang terbakar. Selanjutnya, ia mencari arah suara tersebut.
“Saat diperiksa, ia melihat rumah korban dalam keadaan terbakar,” kata AKP Mujiyadari.
Warga yang juga melihat kejadian itu, dalam waktu yang sama berdatangan menuju lokasi kejadian dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaringan Polres Grobogan dan diteruskan ke pos damkar Wirosari.
“Kebakaran terpusat pada bagian dinding depan sebelah kanan dan menjalar ke atap rumah. Sekitar 45 menit, api akhirnya berhasil dipadamkan,” ujar Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan.
Atas kejadian tersebut, sebagian dinding rumah jenis limasan dengan ukuran tiang 12×12 cm tinggi 3 meter lebar 10 meter dan sebagian atap terbakar.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda CBR dengan nomer polisi K 3947 Q F juga turut terbakar di bagian jok dan bodi samping motor.
“Kebakaran tersebut diduga berasal dari obat nyamuk yang dibakar dibawah kolong tempat tidur. Dimana di bawah tempat tidur tersebut juga banyak kardus bekas yang tidak terpakai . Diduga pemilik rumah lupa mematikan sisa obat nyamuk yg dibakar sehingga terjadi kebakaran,” pungkas Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan.
Wartawan : Heri
Editor : Luluk







