Sebabkan Hamil Duluan, Ratusan Pasangan Bawah Umur di Demak Ajukan Dispensasi Nikah

DEMAK || jatenggayengnews.com – Permohonan dispensasi nikah menjadi perkara paling banyak yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1B Demak pada tahun 2023, pada hari Rabu, (10/01/2024).

Ketua Humas Pengadilan Agama Demak, Rendra Widyakso menyampaikan, Pada tahun 2023, terdapat 372 permohonan dispensasi nikah, sedangkan pada tahun 2022 terdapat 418 permohonan. Permohonan dispensasi nikah dilakukan oleh pasangan yang salah satunya masih di bawah umur.

BACA JUGA  4 Siswa SMA Negeri di Kota Gunungsitoli Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak oleh Polres Nias

“Kini yang paling banyak di bawah umur adalah calon istri, sedangkan calon suami kebanyakan sudah memiliki pekerjaan. Namun, usia calon istri masih di bawah umur sehingga memerlukan dispensasi nikah. Bahkan permintaan dispensasi pernah dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu 14 tahun,” ungkapnya.

Permintaan dispensasi nikah hampir merata di seluruh Kabupaten Demak. Alasan paling banyak yang diajukan untuk dispensasi nikah yaitu, karena sudah melakukan hubungan suami istri dan kondisi hamil.

BACA JUGA  Jembatan Butuh Resmi Diresmikan, Inilah Penghubung Dua Kecamatan di Sragen

Dalam hal ini, edukasi yang dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya pernikahan dan mengurangi permintaan dispensasi nikah.

Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menikah pada usia yang tepat dan memperhatikan kesehatan reproduksi.

“Dengan ini, diharapkan jumlah permohonan dispensasi nikah dapat ditekan dan pernikahan dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi terbitnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan nomor 1 tahun 74,” tutupnya. (red) 

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2