KUDUS || Jatenggayengnews.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyiapkan sejumlah langkah untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan Gunung Muria. Upaya tersebut dilakukan menyusul penyusutan kawasan hutan yang berdampak pada ketersediaan air serta meningkatnya ancaman banjir dan longsor di wilayah sekitarnya.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan. Infrastruktur konservasi sederhana ini diharapkan mampu menahan limpasan air hujan agar tidak langsung mengalir ke wilayah hilir. Selain itu, rorak juga berfungsi membantu meningkatkan daya resap tanah dan menjaga ketersediaan sumber mata air.
“Kalau menunggu pohon itu 10 tahun, kalau bikin rorak kan tidak butuh 1 tahun. (Penanganan) jangka pendek itu, di samping nanti menyuburkan tanaman,” ujar Taj Yasin saat berdiskusi dengan Komunitas Pegiat Konservasi Alam (Peka) Muria di Desa Colo, Kabupaten Kudus, Rabu (4/11/2026).
Wagub menyoroti dampak kerusakan kawasan Gunung Muria terhadap tiga kabupaten penyangga, yakni Kudus, Jepara, dan Pati. Dalam dua tahun terakhir, wilayah tersebut mengalami sejumlah kejadian banjir hingga tanah longsor.
Menurutnya, Gunung Muria memiliki 11 aliran sungai yang berperan penting bagi kehidupan masyarakat di kawasan sekitarnya. Karena itu, konservasi perlu dilakukan untuk memperlambat aliran air dari hulu sekaligus menjaga keberlangsungan sumber mata air.
“Kenapa saya minta untuk bikin rorak, supaya airnya tidak langsung ke bawah. Otomatis sumber-sumber air yang sudah ada akan terisi. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Selain pembangunan rorak, Taj Yasin menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi kawasan hutan, terutama perluasan lahan yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis Gunung Muria.
Ketua Peka Muria, Teguh Budi Wiyono, mengungkapkan keprihatinan masyarakat terhadap kondisi hutan Muria. Menurutnya, sejumlah kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kopi. Padahal, Gunung Muria merupakan habitat berbagai satwa dilindungi, seperti macan tutul dan elang Jawa, serta memiliki sekitar 120 jenis burung, pohon langka, dan sumber mata air.
“Harapan kami, dengan adanya Surat Keputusan (SK) Taman Hutan Raya (Tahura), hutan kembali terjaga. Kami titip supaya ekologi, ekonomi, dan hidrologi di Muria tetap terjaga,” ungkap Teguh.
Ia menyebutkan, dari 116 titik mata air yang telah didata komunitasnya, hampir 80 persen dilaporkan mengalami kekeringan atau mati. Teguh berharap penetapan Gunung Muria sebagai Tahura menjadi momentum pemulihan kawasan hutan tanpa mengabaikan kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan perekonomian dari sektor pertanian.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Pujiharini, menjelaskan bahwa penetapan Tahura Gunung Muria pada April 2026 menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan.
Tahura Gunung Muria memiliki luas 9.445 hektare dan pengelolaannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, Jawa Tengah memiliki dua taman hutan raya, yakni Tahura K.G.P.A.A. Mangkunegoro I di Karanganyar dan Tahura Gunung Muria.
Pujiharini menjelaskan, pengelolaan Tahura nantinya dibagi ke dalam sejumlah blok, termasuk blok perlindungan dan blok pemanfaatan. Pembagian tersebut dimaksudkan agar fungsi konservasi tetap terjaga tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat yang telah berlangsung sebelum penetapan kawasan.
Selain penanaman vegetasi, DLHK Jateng juga menyiapkan konservasi sipil teknis berupa pembuatan rorak atau jogangan di kawasan hutan. Masyarakat dan pegiat konservasi akan dilibatkan dalam pelaksanaannya, termasuk melalui kegiatan gotong royong di lapangan. Dengan langkah tersebut, pemulihan kawasan Gunung Muria diharapkan dapat berjalan bersama dengan upaya menjaga sumber air dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






