Pengemudi Avanza Penabrak Dua Polisi PJR di Tol Banten Ditangkap

iklan12 Dilihat

BANTEN || Jatenggayengnews.com – Polisi menangkap ED (27), pengemudi Toyota Avanza yang diduga menabrak dan menyeret dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. Pelaku diduga melarikan diri setelah panik saat petugas mendatangi mobilnya yang berhenti di bahu jalan tol.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, mengatakan ED diduga bekerja sebagai tenaga pengajar di sejumlah pesantren. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut memberikan pengajaran privat di rumah warga.

“Diduga pelaku adalah tenaga pengajar di beberapa pesantren, dan juga mengajar secara pribadi di rumah-rumah warga yang menginginkan adanya pengajaran,” kata Yeremia, Jumat (6/11/2026).

BACA JUGA  Kasatgas PRR Tito : Praja IPDN, Mari Kerja Keras Bersihkan Aceh Tamiang

Yeremia menjelaskan, saat kejadian ED berada di dalam mobil bersama seorang perempuan yang disebut sebagai pacar atau calon istrinya. Toyota Avanza tersebut diketahui berhenti sekitar 20 menit di bahu jalan tol sebelum didatangi petugas PJR untuk pemeriksaan.

Namun, ketika petugas mendekati kendaraan, ED diduga tiba-tiba menginjak pedal gas dan menabrak kedua anggota polisi. Menurut keterangan kepolisian, pengemudi diduga panik karena khawatir aktivitasnya diketahui petugas.

“Diduga pelaku ini dalam keadaan sadar. Inisial ED kaget dan segera melarikan diri karena tahu tindakannya melanggar hukum. Kemungkinan, dia takut ada pencemaran nama baik karena merupakan tenaga pengajar,” jelas Yeremia.

BACA JUGA  Koran Jateng Gayeng News Sebagai Informasi Warga Indonesia

Polisi telah menetapkan ED sebagai pelaku dan menahannya di Mapolda Banten. Sementara perempuan yang berada di dalam mobil tersebut masih diperiksa sebagai saksi.

“Memang betul dalam mobil dia bersama pacarnya, atau pengakuannya menyebutkan calon istrinya. Memang berada di tol tersebut, kemudian melewati pintu Tol Serang Barat dan menuju ke Cadasari. Untuk perempuan sementara sebagai saksi,” ujar Yeremia.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Insiden bermula ketika dua personel PJR sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapati sebuah Toyota Avanza berhenti di bahu jalan tol.

BACA JUGA  Anggota DPRD Grobogan Harnomo Gelar Halal Bihalal dengan Warga

Kedua petugas kemudian menghentikan kendaraan dinas di belakang Avanza untuk memeriksa kondisi kendaraan dan pengemudinya. Namun, saat petugas turun dan mendekat, mobil tersebut tiba-tiba melaju dan menabrak keduanya sebelum meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, kedua anggota polisi mengalami luka-luka. Pengguna jalan yang melintas sempat memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke rumah sakit. Salah satu korban, Bripda Rizki Novyandri, dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Kramat Jati dan belum sadarkan diri. Sementara itu, rekannya, Briptu Wahyu, menjalani rawat jalan di rumah.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2