BANGKA || jatenggayengnews.com – Aktivitas tambang tanah puru di kawasan Jalan Simpang Lima, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan berlangsung di area perkebunan kelapa sawit dan diduga telah berjalan cukup lama. Sejumlah warga mengaku merasa resah karena aktivitas tambang dinilai berdampak terhadap lingkungan sekitar serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Saat dilakukan peninjauan di lokasi, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator tengah melakukan pengerukan tanah. Selain itu, sejumlah truk tampak keluar masuk area tambang untuk mengangkut material hasil galian.
Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, namun tidak ditemukan papan informasi yang menjelaskan legalitas maupun perizinan usaha pertambangan di lokasi tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dampak aktivitas tambang semakin dirasakan masyarakat sekitar. Menurutnya, debu yang berasal dari kendaraan pengangkut material kerap menyelimuti jalan dan permukiman warga saat cuaca panas.
Sementara ketika hujan turun, material tanah yang tercecer di badan jalan menyebabkan kondisi menjadi licin dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami sudah pernah menyampaikan keluhan ke lokasi tambang, tetapi sampai sekarang tidak ada perubahan yang berarti,” ujarnya.
Apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terbukti, pengelola tambang berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pihak yang menjalankan usaha pertambangan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan.
Kapolsek Merawang saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
“Terima kasih informasinya, akan kami cek langsung ke lapangan,” ujarnya singkat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut warga, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga keselamatan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi aktivitas tambang.






