Medan||Jatenggayengnews.com – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan terus menunjukkan eksistensinya, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan. Seorang pria yang sehari – hari bertugas sebagai penjaga malam di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap lantaran menjual narkoba memanfaatkan pos ronda sebagai lapaknya, Sabtu (16/5/2026) malam. Sejumlah barang bukti narkoba dan uang, disita dari pelaku.
Pengungkapan, dilakukan oleh Tim 7 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang dipimpin Kanit II, Iptu Haryono, SH, MH, dan Kasubnit 4, IPDA I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K, yang menindaklanjuti informasi masyarakat perihal adanya pos jaga malam di Jalan Letda Sujono, Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Pelaku yakni SR alias A (45) warga Jalan Pertiwi. Kec.Medan Tembung, yang juga bertugas sebagai penjaga malam, sengaja memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi agar tidak dicurigai.
Pelaku mengaku, mendapat narkoba dari seseorang berinisial CG, dan mendapat keuntungan Rp.200 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.
“Pelaku ini sudah 3 bulan menjual narkoba, kami masih mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, pemasok narkoba kepada pelaku bisa berlari namun tidak akan bisa bersembunyi, karena kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun,” pungkasnya. (F_01/r)







