GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2026 dengan agenda pengambilan keputusan atas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Rabu (22/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM tersebut berlangsung di ruang paripurna dan dihadiri jajaran Forkopimda, Bupati Grobogan, serta para anggota dewan dan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan internal DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) III Tahun 2026 yang telah mengkaji LKPJ Bupati secara mendalam.
“Rekomendasi ini berisi catatan strategis berupa permasalahan, saran, masukan, dan koreksi bagi Bupati dan jajarannya, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Lusia dalam rapat.
Sebelumnya, laporan hasil kerja Pansus III disampaikan oleh pelapor H. Sholikin. Setelah melalui pembahasan, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap rekomendasi tersebut untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
“Apakah rekomendasi dewan dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya pimpinan rapat yang kemudian dijawab serentak oleh anggota dewan, “Setuju,”.
Dengan persetujuan tersebut, rekomendasi resmi dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/15 Tahun 2026 tertanggal 22 April 2026.
Selain pengambilan keputusan, rapat juga menetapkan pembubaran Panitia Khusus III Tahun 2026 setelah menyelesaikan tugasnya. Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh anggota pansus dalam menjalankan tugas pembahasan LKPJ.
“Dengan ditetapkannya hasil pembahasan, maka tugas Panitia Khusus III telah selesai dan secara resmi kami nyatakan dibubarkan,” tegasnya.
Rapat paripurna yang berlangsung tertib dan lancar tersebut ditutup oleh pimpinan DPRD dengan harapan rekomendasi yang telah disusun dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah ke depan.






