GUNUNGKIDUL || Jatenggayengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengamankan satu unit truk tangki yang diduga terlibat penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi, Senin malam (26/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui kolom komentar saat Tim Patroli Pagar Satreskrim Polres Gunungkidul menggelar siaran langsung di platform TikTok.
Dalam laporan itu, warga menginformasikan adanya truk tangki berwarna putih-biru bernomor polisi AB-8178-FC yang mogok di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Planjan-Baron, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa kendaraan serta meminta keterangan dari pengemudi berinisial BR dan kernet berinisial SU.
Berdasarkan keterangan awal, BBM yang diangkut truk tersebut berasal dari kawasan Sekarsuli. Rencananya, muatan itu akan dikirim ke PT Unggas Widodo Makmur yang berlokasi di Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Namun, ketika petugas meminta dokumen perizinan usaha pengangkutan BBM, pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkannya. Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kendaraan tersebut.
Pertama, tangki truk tidak dilengkapi QR Code Patra Logistik sebagaimana dipersyaratkan dalam pengangkutan resmi. Kedua, segel tangki tercantum atas nama CV Karya Hidup Agung, bukan PT PNER. Ketiga, berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan bernomor polisi tersebut terdaftar sebagai dump truck, bukan truk tangki.
Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, S.H., mengatakan kendaraan beserta pengemudi dan kernet telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, barang bukti berupa truk tangki beserta sopir dan kernet telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Tukiran.
Atas dugaan perbuatannya, para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Iptu Tukiran juga mengimbau pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar lebih selektif dan teliti dalam melayani pengisian BBM, khususnya terhadap kendaraan yang menunjukkan aktivitas mencurigakan atau melakukan pengisian secara berulang.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar lebih selektif, teliti, dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM kendaraan yang mencurigakan atau dilakukan secara berulang. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui hotline Call Center 110,” pungkasnya.
Polres Gunungkidul mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






