SEMARANG || Jatenggayengnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terbaru, Pemprov Jateng meluncurkan program apresiasi berupa cashback Rp50.000 bagi lima wajib pajak setiap hari.
Program tersebut berlaku mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 di seluruh Samsat Induk kabupaten/kota di Jawa Tengah. Penerima ditentukan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di Samsat Induk.
Dari lima penerima setiap hari, tiga orang merupakan wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, sedangkan dua lainnya melakukan pembayaran pajak lima tahunan. Apresiasi ini diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu maupun sebelum tanggal jatuh tempo.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan program tersebut merupakan salah satu langkah untuk mendorong masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
“Setiap hari kita berikan 5 orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, baik yang tepat waktu maupun juga sebelum waktunya. Jadi untuk masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo,” ujar Masrofi saat jumpa pers di Co-Working Space Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026).
Program cashback ini menambah sejumlah insentif yang sebelumnya diberikan Pemprov Jateng. Pada Februari 2026, pemerintah provinsi memberikan diskon pajak sebesar 5 persen yang berlaku hingga akhir tahun. Selanjutnya, sejak 21 September 2026, diberlakukan pembebasan denda PKB dan pajak progresif yang berlangsung hingga 28 Desember 2026.
Selain itu, Pemprov Jateng juga merencanakan pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang patuh melalui program Gebyar Samsat Jateng pada akhir tahun 2026.
Masrofi menyampaikan, berbagai program tersebut mulai menunjukkan dampak terhadap tingkat kepatuhan masyarakat. Menurutnya, angka kepatuhan pembayaran PKB di Jawa Tengah yang pada April 2026 berada di kisaran 54 persen meningkat menjadi 57 persen pada Oktober 2026. Pemprov Jateng menargetkan tingkat kepatuhan minimal dapat kembali mencapai 67 persen, seperti pada 2025.
“Harapannya dengan adanya beberapa program tersebut, nilai kepatuhan membayar pajak dapat naik. Kami ingin menjaga nilai kepatuhan ini minimal seperti tahun 2025, yaitu 67 persen,” ungkapnya.
Program tersebut mendapat dukungan dari Polda Jawa Tengah dan PT Jasa Raharja. Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Aldian, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan program cashback kepada seluruh jajaran Ditlantas, termasuk mengantisipasi kemungkinan antrean masyarakat sebelum pelayanan Samsat dibuka.
“Cashback Rp50.000 ini bisa menjadi stimulus, jadi wajib pajak tidak perlu menunggu jatuh tempo untuk membayar pajak agar bisa mendapatkan cashback itu. Begitu juga dengan program lain yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Hendriawanto. Ia menyebut sosialisasi program telah dilakukan sebagai bentuk kolaborasi dengan Pemprov Jateng dan Polda Jateng. Pihaknya berharap program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






